RISKA Logo
RISKARemaja Islam Sunda Kelapa
← Kembali ke Artikel
Kajian & Studi Islam• 21 April 2026

Syarat Sah Sholat

Kajian syarat sah salat ini membahas mumayiz, bersuci dari hadas, serta dampaknya ketika imam ternyata belum bersuci.

Potret Ustadz Muhammad Aqil Haidar di samping tulisan Syarat Sah Sholat dengan latar jemaah di masjid

Salat baru menggugurkan kewajiban ketika dilakukan dengan sah. Dalam kajian PARIS, Ustadz Muhammad Aqil Haidar membahas dua syarat penting: mumayiz dan bersuci dari hadas.

Mumayiz Tidak Sama dengan Balig

Balig adalah syarat wajib, sedangkan mumayiz adalah syarat sah. Anak yang belum balig belum dibebani kewajiban seperti orang dewasa. Namun, jika sudah mampu membedakan dan menjalankan salat dengan benar, salatnya bisa sah.

Kajian juga membahas anak mumayiz yang menjadi imam. Ada perbedaan pandangan antarmahzab. Mazhab Syafi’i membolehkan selama salat anak tersebut sah, tetapi orang yang sudah balig tetap lebih utama didahulukan.

Bersuci dari Hadas

Hadas kecil dihilangkan dengan wudu, sedangkan hadas besar dengan mandi. Jika air tidak tersedia, ada tayamum. Orang sakit tetap salat sesuai kemampuan, bahkan ketika tidak mampu bergerak seperti biasa.

Kalau seseorang lupa bahwa wudunya batal, salatnya tetap perlu diulang setelah ia ingat. Lupa menghilangkan unsur sengaja, tetapi syarat sahnya tetap belum terpenuhi.

Bagaimana jika orang tersebut menjadi imam? Menurut mayoritas ulama yang dijelaskan dalam kajian, imam perlu mengulang salat, sedangkan makmum tetap sah jika mereka tidak mengetahui hadas imam sampai salat selesai. Makmum tidak dibebani memeriksa hal yang tidak terlihat.

Pelajarannya simpel: kewajiban salat selalu dijaga, tetapi caranya mengikuti ilmu dan kemampuan. Memahami syarat sah membantu kita beribadah dengan lebih tenang dan tidak asal menjalankan gerakan.


Yuk simak kajian selengkapnya di sini

Tonton “[PARIS] Ustadz Muhammad Aqil Haidar - Syarat Sah Sholat” di YouTube

Artikel Lainnya